"Sekitar 10 menit yang lalu, saya menandatangani Surat Perintah Penangguhan Penahanan dan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan," ungkap Direskrimsus Polda DIY, Kombes Kokot Indarto di Mapolda DIY, Senin (1/9/2014).
Jadi, lanjut Kokot, hanya tinggal satu yaitu mengumpulkan identitas personal, sidik jari dan lain-lain. Setelah itu, Florence akan diserahkan kepada kedua orangtuanya dan perwakilan pembina mahasiswa dari UGM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan alasan penangguhan penahanan karena setelah dilakukan nasihat dari tim UGM, Florence mau secara kooperatif menandatangani BAP tersangka dan penahanan.
"Dia sadar kalau tetap berkeras akan kontraproduktif terhadap harmonisasi Yogyakarta," kata Kokot.
(bgs/try)











































