"Pengendara yang akan mengeluarkan mobil dalam penampungan tak perlu lagi membayar di kantor Dishub. Cukup mengirim SMS ke nomor 085799200900 dengan format Parkir (spasi) nopol kendaraan," ujar Wakil Kepala Dishub DKI Benjamin Bukit di kantornya, Jl Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014).
Pengendara lalu mendapat balasan SMS yang isinya berupa virtual account nopol dan lokasi tempat mobil itu ditampung. Jika pemilik mobil tidak mengambil kendaraannya lebih dari dua hari maka dikenakan biaya menginap sebesar Rp 500 ribu per malam per kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ATM sudah tersedia layanan virtual account sehingga pengendara langsung me-input nomor virtual account mereka. Kemudian transaksi pembayaran denda dapat dilakukan.
"Jumlah denda ditentukan berapa lama mobil menginap di tempat penampungan. Setelah itu keluar bukti transfer pembayaran denda," ujar Benjamin.
Bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Dishub DKI untuk mendapatkan surat pengantar mengeluarkan mobil dari ruang Pengendalian Operasional Dishub DKI. Pemilik mobil juga akan diberikan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai pelanggar rambu lalu lintas.
"Jadi SKRD sebagai tanda telah melanggar Perda No 3 Tahun 2012. Setelah itu dengan dua surat itu, pemilik kendaraan bisa langsung mengambil mobilnya di tempat penampungan. Ada 3 tempat yaitu Rawa Buaya, Pulogebang dan Tanah Merdeka," papar Benjamin.
Dishub DKI akan menerapkan retribusi derek dan inap dengan denda tinggi ini di 5 titik terlebih dahulu mulai 8 September 2014. 5 Lokasi itu adalah Tanahabang, Jatinegara, Marunda, Kalibata dan kawasan Stasiun Kota.
(vid/rmd)











































