Lima calon hakim agung yang direkomendasikan Komisi Yudisial (KY) melakukan tahapan pembuatan makalah di hadapan Komisi III DPR siang ini. Selanjutnya, Komisi III berencana menentukan hasilnya pada Senin (15/1/2014).
"Dari lima ini, kita membuat makalah pagi hari ini. Nanti tanggal 11 September, kita akan fit dan proper test. Tanggal 11 dan 15 September. Jadi, Senin siangnya (tanggal 15 September) nanti kita akan mengambil keputusan," ujar anggota Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Dia mengatakan awalnya Mahkamah Agung (MA) menginginkan ada sepuluh calon hakim agung. Namun, KY hanya meloloskan lima nama calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mewakili Komisi III DPR menyebut jika lima calon ini adalah calon yang terbaik karena berdasarkan penilaian KY.
"Itu sudah terbaik menurut KY. Itu sudah top five yang terbaik di KY untuk disetujui di sini," sebutnya.
Meski demikian, menurut Tjatur pihaknya punya hak untuk menyetujui, menolak sebagian calon, hingga menolak seluruh calon. Tapi, dia menegaskan penentuan akhir adalah lewat voting.
"Kita bisa menyetujui semua, bisa menyetujui sebagian, atau tidak menyetujui semua. Nanti ya (akhirnya) pakai voting dong," katanya.
Dalam tahap penyusunan makalah tersebut, lima calon hakim tersebut mengikuti tes sejak pukul 10.15 WIB di ruang Komisi III DPR. Kelima calon hakim agung ini tampak hadir seluruhnya mengikuti tes pembuatan makalah.
Berikut lima nama calon hakim agung yang direkomendasikan KY :
1. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Amran Suadi yang dibutuhkan untuk mengisi Bidang Kompetensi Kamar Agama.
2. Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Purwosusilo untuk mengisi Bidang Kompetensi Kamar Agama.
3. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Sudrajad Dimyati untuk mengisi Kamar Perdata.
4. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Papua, Muslich Bambang Luqmono untuk mengisi Kamar Pidana.
5. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Is Sudaryono untuk mengisi Kamar Tata Usaha Negara.
(hat/asp)











































