Ratu Atut Chosiyah tengah menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus pemberian suap terkait suap sengketa Pilkada Lebak di MK. Putri Atut, Andiara Aprilia Hikmat, turut hadir memberikan dukungan.
Andiara yang mengenakan jilbab warna kuning, dan atasan warna putih-biru, ikut menemani Atut di ruang tunggu terdakwa yang ada di lantai 1 Gedung PN Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014). Di dalam ruang tersebut, terdapat pula sejumlah kerabat di antaranya adik Ratu Atut, Ratu Tatu.
Setelah menunggu selama sekitar lima jam, Atut akhirnya diminta untuk hadir di ruang persidangan. Andiara dan Tatu juga ikut masuk, duduk di kursi pengunjung deretan tengah bagian depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK yang dipimpin Hartoyo sebelumnya menuntut Ratu Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa menilai Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak.
(fjp/aan)










































