Wapres Tandatangani SK
Gus Dur: Kalla Langgar UU
Rabu, 05 Jan 2005 17:47 WIB
Jakarta - Mantan Presiden Abdurahman Wahid menilai Wapres Jusuf Kalla sudah melakukan pelanggaran UU terkait dengan keputusan Wapres/Ketua Bakornas tentang penanggulangan bencana di Aceh dan Sumut, khususnya mengenai pembagian dua kepemimpinan di Aceh."Kok ada orang yang berani membuat keputusan yang seharusnya ditandatangani presiden. Seorang menteri atau wapres boleh saja memberikan usul atau saran kepada presiden tetapi tetap yang menandatangani surat itu adalah presiden," kata Gus Dur di Kantor PBNU, Jl. Kramat Raya, Jakarta, Rabu, (5/1/2005).Gus Dur menilai ditandatanganinya surat tersebut oleh Kalla karena ada perbedaan faham antara Presiden SBY dan wakilnya. "Tidak ada kejelasan dalam pembagian kerja antara presiden dan wapres, tapi itu adalah urusan mereka," kata Gus Dur.Saat ditanya apakah dia sudah memastikan bahwa yang menandatangani surat tersebut adalah Kalla, Gus Dur hanya mengatakan, "Saya mendengar bahwa dia yang menandatangani surat itu, dan bahkan dalam surat itu menyarankan seseorang untuk menjadi penguasa di Aceh. Dan itu berarti (pemimpin tersebut) berada diatasnya Panglima TNI, dan menurut saya seharusnya TNI itu dilibatkan. Karena menurut yang saya dengar TNI tidak diperankan sama sekali oleh Jusuf Kalla dalam operasi di Aceh."Gus Dur mengaku sepaham dengan Ketua Umum PAN Amien Rais yang menyatakan Jusuf Kalla adalah PPP (Pengusaha, Penguasa dan Politikus). Gus Dur menyayangkan hal itu bisa terjadi.Dengan kejadian ini, Gus Dur meminta MPR bereaksi untuk melaksanakan sidang guna memeriksa apakah hal ini melanggar UU atau tidak. "Masa saya diperiksa Jusuf Kalla tidak," tandasnya.Menurut Gus Dur, meski SBY mengetahui adanya Keppres tersebut dan ditandatangani oleh wakilnya hal itu tetap melanggar UU.Sementara jubir Gus Dur, Adi Massardi mengatakan, keputusan yang berhubungan dengan ketatanegaraan yang tertinggi tetap presiden. "Kalau wapres atau menteri membuat saran itu nggak masalah tetapi tetap presiden yang menandatangani surat itu dan dia yang menjadi komando. Jadi setiap kebijakan yang bersifat nasional tetap di bawah presiden dan presiden yang harus menandatanganinya," kata dia.Jika yang dilakukan Kalla berdasarkan instruksi presiden, Adi menilai hal itu tidak menjadi masalah.Sementara itu, saat ditanya mengenai tidak resposifnya mantan presiden dan wapres terhadap bencana Aceh, Gus Dur menyatakan, sebetulnya dia ingin berangkat ke Aceh, tetapi dokter-doketr yang merawatnya melarang ia berangkat ke sana mengingat kondisinya yang tidak memungkinkan.
(umi/)











































