Cabut Pentil Tak Mempan, Dishub DKI Terapkan Derek dengan Retribusi Tinggi

Cabut Pentil Tak Mempan, Dishub DKI Terapkan Derek dengan Retribusi Tinggi

- detikNews
Senin, 01 Sep 2014 14:16 WIB
Cabut Pentil Tak Mempan, Dishub DKI Terapkan Derek dengan Retribusi Tinggi
Jakarta -

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menilai cabut pentil roda dan gembok roda tak memberikan efek jera pada pengendara yang memarkirkan kendaraannya sembarangan. Namun, Dishub DKI kini dapat ide baru agar efek jera terasa.

"‎Tindakan penertiban parkir liar yang kita lakukan kurang menimbulkan efek jera. Akhirnya kami mencoba mencari cara agar dapat menimbulkan efek jera," kata Kepala Dishub DKI Muhammad Akbar di kantornya, Jl Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014).

Cara baru itu adalah dengan menerapkan retribusi derek untuk kendaraan yang parkir secara liar. Retribusi ini didasari oleh Perda No 3 Tahun 2012. Akbar menyatakan, retribusi yang diterapkan untuk mobil parkir liar akan sangat tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami terapkan ini dengan konsekuensi bayar retribusi tinggi sehingga menimbulkan efek jera," ujar Akbar.

Derek dengan retribusi tinggi ini akan diterapkan di 5 titik di wilayah Jakarta sebagai bentuk sosialisasi. Rencananya, derek dengan retribusi tinggi ini akan diperluas hingga ke 25 titik rawan parkir liar di seluruh Jakarta.

"Ini kan baru sosialisasi makanya kita terapkan di 5 titik dulu, kebetulan yang dipilih relatif rawan terjadi parkir liar. Nanti kita teruskan lagi ke lokasi lainnya kalau sudah terlihat hasilnya di 5 lokasi itu," ujar Akbar.

‎Wakil Kepala Dishub DKI Benjamin Bukit menambahkan, biaya retribusi derek dihitung dengan lamanya mobil menginap di tempat penampungan. Dishub DKI akan menerapkan biaya retribusi derek sebesar Rp 500 ribu per kendaraan.

"Mobil yang parkir liar akan langsung diderek oleh mobil derek Dishub dan pengemudinya diberikan surat pembayaran retribusi mobil derek senilai Rp 500 ribu," ujar Benjamin.

"Mobil lalu dibawa ke tempat penampungan di Rawa Buaya, Pulogebang atau Tanah Merdeka. Jika sudah bayar retribusi, pemilik mobil bisa mengambil kendaraannya. Nanti petugas akan beritahu di mana lokasi mobilnya ditampung," tambahnya.

Benjamin menambahkan, jika pemilik mobil tidak juga membayar retribusi derek dalam dua atau tiga hari, maka dikenakan retribusi menginap. Hitungannya Rp 1 juta untuk dua hari, atau Rp 500 ribu per malam per kendaraan.

"Kebijakan ini akan berlaku tanggal 8 September 2014. Satu pekan ini Dishub DKI akan lakukan sosialisasi di 5 lokasi yang menjadi titik utama penerapan derek parkir liar," tutup Benjamin.

(vid/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads