Hal itu mendapat reaksi keras dari warga setempat atas diunggahnya rekaman pada Juli 2013 lalu itu. Berselang beberapa hari sejak di-upload, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Dompu mengeluarkan fatwa bernomor 41/MUI-DPU/XII/2013 tertanggal 3 Desember 2013.
Berikut bunyi fatwa tersebut seperti detikcom kutip dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Dompu yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (1/9/2014):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Kepada mereka yang telah sadar atau telah mengikuti alirat tersebut agar segera bertaubat.
3. Menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran yang sesat itu.
4. Mengharapkan kepada para ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat.
5. Meminta kepada pemerintah/aparat yang berwenang agar mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku penistaan agama Islam (Abraham Sujoko).
Atas fatwa tersebut, aparat langsung memproses terhadap Abraham dan sidang terhadap Abraham pun digelar. Abraham pun dipidana karena tindak pidana tanpa hak membuat dan mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan sesuai pasal 27 ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Abraham mengajukan banding atas vonis yang diketok pada 12 Mei 2014 itu.
(asp/nrl)










































