"Doakan saja ya," ujar Atut sembari berjalan masuk ke ruang pengadilan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (1/9/2014).
β
Begitu masuk ke ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji memberikan penjelasan, pembacaan putusan tidak akan seluruhnya, melainkan hanya pada hal-hal pokok semata. Baik terdakwa, jaksa dari KPK dan pengacara, menyepakati penawaran dari majelis hakim tersebut.
Atut yang mengenakan jilbab warna hitam ini, telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, sekitar pukul 10.08 WIB Senin (1/9/2014).β Belasan kerabat juga tampak hadir di Pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin terkait Pilkada Lebak tahun 2013.β
(fjp/rmd)











































