Sidang Pembacaan Vonis Dimulai, Atut: Doakan Saja Ya

Sidang Pembacaan Vonis Dimulai, Atut: Doakan Saja Ya

- detikNews
Senin, 01 Sep 2014 14:03 WIB
Sidang Pembacaan Vonis Dimulai, Atut: Doakan Saja Ya
Jakarta - Sidang terakhir Ratu Atut Chosiyah di pengadilan tingkat pertama dimulai. Gubernur Banten nonaktif ini akan mendengarkan putusan yang akan dibacakan majelis hakim.

"Doakan saja ya," ujar Atut sembari berjalan masuk ke ruang pengadilan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (1/9/2014).
β€Ž
Begitu masuk ke ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji memberikan penjelasan, pembacaan putusan tidak akan seluruhnya, melainkan hanya pada hal-hal pokok semata. Baik terdakwa, jaksa dari KPK dan pengacara, menyepakati penawaran dari majelis hakim tersebut.

Atut yang mengenakan jilbab warna hitam ini, telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, sekitar pukul 10.08 WIB Senin (1/9/2014).β€Ž Belasan kerabat juga tampak hadir di Pengadilan Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang Ratu Atut yang dipimpin hakim ketua Matheus Samiaji. Sedianya sidang digelar pukul 10.00 WIB. Jaksa KPK yang dipimpin Hartoyo sebelumnya menuntut Ratu Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa menilai Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak.

Menurut jaksa, Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin terkait Pilkada Lebak tahun 2013.β€Ž

(fjp/rmd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads