Beli Tanah Pakai Duit Cash, Mertua Anas Bawa Mesin Hitung

Sidang Anas

Beli Tanah Pakai Duit Cash, Mertua Anas Bawa Mesin Hitung

- detikNews
Senin, 01 Sep 2014 13:58 WIB
Beli Tanah Pakai Duit Cash, Mertua Anas Bawa Mesin Hitung
Jakarta - Mertua Anas Urbaningrum, Atabik Ali, membeli dua bidang tanah milik Etty Mulianingsih di Mantrijeron, Yogyakarta. Atabik membawa mesin hitung sendiri untuk menghitung uang yang diserahkan sebagai pembayaran tanah yang masing-masing luasnya 200 meter persegi dan dan 7.870 meter persegi.

"Pak Kiai (Atabik Ali) waktu itu sudah bawa mesin hitung," kata kakak Etty Mulianingsih, Ari Lidya Baskoro, bersaksi untuk Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014).

Hakim ketua Haswandi juga bertanya soal mesin hitung duit yang dibawa Atabik. "Nggak Anda tanya Pak Kiai ngapain repot-repot bawa mesin, kenapa nggak di bank saja?" tanya hakim Haswandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ari mengatakan mesin hitung dibawa atas inisiatif Atabik. "Memang sudah disiapkan. Dia langsung bawa mesin," kata Ari.

Menurut Ari, Atabik melakukan pembayaran tanah 3 tahap. Selain duit rupiah, Atabik juga membayar dengan mata uang dollar AS dan emas batangan. "Emas sekitar 2 kg," sebutnya.

Seluruh pembayaran dilakukan di kantor notaris Muhammad Yusuf. Pihak penjual sempat keberatan dengan pola pembayaran secara tunai.

"(Atabik) nggak mau, tunai saja," sebut Ari.

Duit pembayaran lantas dibawa ke kantor cabang BII. Namun rupanya bank menolak menerima duit tunai yang jumlahnya miliaran. "Disarankan ke kantor pusat BII di Jalan Sudirman. Setelah dihitung sampai nunggu lama (bank juga) nggak mau karena jumlah banyak," terang Ari menyebut duit pembayaran akhirnya disimpan di safe deposit box.

Pada kesaksian 18 Agustus 2014, Etty Mulianingsih penjual tanah ke Atabik menjelaskan negosiasi pembelian awalnya dilakukan Atabik dengan kakak Etty, Ari Lidya Baskoro.

"(Yang membeli) Pak Atabik," ujarnya dalam sidang lanjutan Anas terkait dakwaan pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Senin (18/8/2014).

Ada 3 kali pembayaran pembelian tanah pada Juli 2011 seharga total Rp 15,740 miliar ini. "Iya cuma akhirnya dipotong," kata Etty membenarkan harga pembelian.

Pembayaran pertama dilakukan Atabik secara tunai dengan uang pecahan dollar dan rupiah. Pembayaran kedua seluruhnya, menurut Etty, menggunakan uang dollar. "Kita kaget. Ya dollar banyak, lihat dollar sebanyak itu," sebutnya. Pembayaran ketiga dilakukan menggunakan emas.

Dalam dakwaan TPPU Anas, jaksa menyebutkan pada tanggal 20 Juli 2011 Anas melalui Atabik Ali membeli tunai 2 bidang tanah milik Etty Mulianingsih dengan luas 200 m2 di Jl DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta dengan sertifikat hak milik 542/Mantrijeron dan luas 7.870 m2 di Jl DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta dengan sertifikat hak milik 541/Mantrijeron Rp 15,740 miliar.

Karena masih ada kekurangan sebesar Rp 1,239 miliar, maka sisa tersebut dibayar dengan 2 bidang tanah yaitu tanah seluas 1.069 m2 di belakang RS Wirosaban dan tanah seluas 85 m2 yang terletak di JL DI Panjaitan Mantrijeron, Yogyakarta.

Atabik pada persidangan Kamis 28 Agustus menegaskan duit membayar pembelian dua bidang tanah di Mantrijeron berasal dari duit hasil bisnisnya. Dia membantah duit tersebut berasal dari menantunya, Anas.

"Dollarnya dari saya, rupiah dari saya, tanahnya dari saya," ujar Atabik.

Dia menegaskan duit yang diperolehnya dari penghasilan termasuk bisnis pencetakan kamus dengan distributor Menara Kudus. "Sejak 1996 itu saya nyetak kamus sendiri," sambungnya.

Anas juga membantah dirinya membeli tanah melalui mertuanya. "Tanah-tanah di Yogya itu jelas bukan punya saya, aset saya, bukan aset saya tidak dibeli dari uang dari saya. Apakah itu dollar, rupiah, tanah, emas," ujar Anas.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads