"Sampai saat ini masih menunggu data legkap dari kepolisian Malaysia. Karena saat kedatangan ke Malaysia, data yang didapat belum lengkap," kata Kabagpenum Polri Kombes Agus Riantoo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2014).
AKBP Idha Endi Prastiono dan Brigadir Harahap ditangkap otoritas hukum setempat berdasarkan hasil pengembangan penangkapan kepolisian Malaysia sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara aturan hukum, Polri tidak berwenang untuk mencampuri proses hukum yang ada di Malaysia. Oleh sebab itu, Polri terus memonitor perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian Malaysia.
"Kita tidak bisa campuri proses penyidikan yang tengah berlangsung," ujar Agus, termasuk langkah pendampingan dari Polri untuk kedua oknum itu.
Agus mengatakan, pihaknya menyadari dari 400 ribu personel Polri masih ada segelintir oknum yang berbuat culas. "Kami menyadari dan terus melakukan pembenahan internal dan kami tidak alergi kritik. Itu justru yang kami butuhkan," ujar Agus.
(ahy/nal)











































