"Sangat berharap kelengkapan UU SPPA berupa PP-nya terbit karena sistem peradilan anak sudah ditetapkan sejak 1 Agustus," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (1/9/2014).
Ridwan mengatakan, merujuk kepada Pasal 107 UU SPPA, PP harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak diberlakukan. Apalagi masih banyak pasal di UU tersebut yang membutuhkan tindak lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelengkapan institusi-institusi terhadap penjatuhan pidana ataupun tindakan terhadap anak diakhir proses penanganan anak. Mudah-mudahan PP-nya segera diundangkan," lanjutnya.
Penerbitan PP bisa dikaitkan dengan kasus anak mencuri bebek yang dihukum penjara dan yang menjadi pengedar narkoba justru dibebaskan. PP tersebut terutama mengenai pengadilan yang ramah anak.
(rna/asp)











































