Bantahan ini disampaikan Isran Noor saat bersaksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Senin (1/9/2014). "Tidak," kata Isran menjawab pertanyaan jaksa KPK Yudi Kristiana.
Pertanyaan soal adanya duit pelicin ini ditanyakan ulang oleh jaksa. "Serius saya sudah disumpah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah ketemu di kantor. Dia membawa permohonan perizinan tambang, permohonan ada 10, saya setujui 1 karena mencukupi syarat," sebutnya.
Saat permohonan IUP diajukan, Isran meminta Dinas Pertambangan dan Energi yang saat itu dipimpin Wijaya Rahman melakukan kajian atas persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan tambang tersebut.
"Ketika ada permohonan masuk saya disposisi ke Dinas Pertambangan untuk dipelajari kemudian ada tim instansi terkait. Tim menyetujui tidak ada masalah tumpang tindih, sampai ke bupati bahwa ini boleh," terangnya.
Isran mengaku tak tahu menahu soal adanya duit yang diterima Wijaya terkait permohonan IUP. "Saksi sebelumnya Wijaya Rahman menyebutkan dia menerima uang yang kemudian disita KPK. Anda tahu?" tanya jaksa. "Nggak tahu itu," sebut Isran.
Dalam dakwaan disebutkan Anas pernah mengeluarkan uang Rp 3 miliar untuk pengurusan izin perusahaan tambang miliknya. Dipaparkan pada tahun 2010 diadakan pertemuan di Hotel Sultan antara terdakwa, Isran Noor selaku Bupati Kutai Timur, Khalilur R Abdullah alias Lilur, M Nazaruddin dan Toto Gunawan untuk membicarakan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya. Tambang milik Anas itu seluas kurang lebih 5.000-10.000 hektar yang terletak di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. Selanjutnya untuk penerbitan IUP Nazar memerintahkan Yulianis selaku Direktur Keuangan Permai Grup mengeluarkan uang Rp 3 miliar.
Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis sebelumnya menyebut dirinya diperintah Nazaruddin untuk mengurus IUP PT Arina Kota Jaya. "Jadi di sana ada yanng kerja juga kayak geologis, administrasi, untuk sewa kantor di sana," sebut Yulianingsih.
(fdn/rmd)











































