"Kami memohon maaf atas perbuatan yang dilakukan Florence," kata Dekan Fakultas Hukum UGM, Dr Paripurna kepada wartawan seusai bertemu dengan Direskrimsus Polda DIY, Kombes Kokot Indarto, Senin (1/9/2014).
Menurut Paripurna, dirinya bersama Rektor UGM, Prof Dr Pratikno, telah bertemu dengan Kapolda DIY, Brigjen Oerip Soebagyo di Mapolda DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun proses tetap berlangsung dan kami sedang menyiapkan penangguhan penahanan. Yang bersangkutan bisa ditangguhkan penahanannya," katanya.
UGM mengajukan penangguhan karena yang bersangkutan tidak ada niat merusak barang bukti dan melarikan diri.
"Kita tunggu saja prosesnya. Secepatnya. Sudah ada jaminan yang bersangkutan tidak akan lari. Sambil menunggu proses komisi etik untuk menyelesaikan masalah ini," tegas dia.
Florence ditahan Polda DIY, Sabtu (30/8) lalu. Mahasiswi S-2 Kenotariatan UGM itu dianggap melanggar UU ITE terkait statusnya di media sosial yang dinilai menghina warga Yogyakarta.
(bgs/try)










































