Dekan Fakultas Hukum UGM Dr Paripurna mendatangi Mapolda DIY. Dia menanyakan perkembangan kasus Florence. Sebab, menurut dia, kasus Florence termasuk ranah etika, bukan pidana.
"Kami siap memberikan mediasi ke semua pihak, terkait kasus Florence," kata Paripurna sebelum menemui Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto, Senin (1/9/2014).
Paripurna menilai kasus Florence merupakan ranah etika, bukan hukum. Dengan demikian persoalan akademik seharusnya sanksinya juga akademik. Dia berharap kasus ini tidak sampai pada ranah pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebetulnya, FH UGM akan memanggil Florence pada hari ini, Senin (1/9/2014). Namun karena dia ditahan sejak Sabtu, pemanggilan untuk klarifikasi ditangguhkan.
Pertemuan antara Paripurna dan pihak Polda digelar secara tertutup di lantai 2 Ditreskrimsus. Hingga saat ini, pertemuan belum selesai.
(bgs/try)











































