38 Pengadilan di Aceh dan Sumut Rusak, Sidang Ditangguhkan

38 Pengadilan di Aceh dan Sumut Rusak, Sidang Ditangguhkan

- detikNews
Rabu, 05 Jan 2005 16:56 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk sementara menangguhkan sidang semua perkara di Nanggore Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara (Sumut) yang terkena bencana gempa dan tsunami. "Untuk sementara perkara peradilan di Aceh ditangguhkan karena dokumen-dokumennya hilang. Dan orang-orangnya juga sulit diketahui keberadaannya. Untuk hal ini Ketua MA akan mengeluarkan SK tersendiri," kata Sekjen MA Gunanto Suryono.Hal itu disampaikan Gunanto usai mendampingi Ketua MA Bagir Manan memberikan bantuan kepada dua hakim yang menjadi korban gempa dan tsunami di Kantor MA, Jl. Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (5/1/2005). Kedua hakim Pengadilan Negeri Janto, Aceh yang baru tiba di Jakarta itu yakni Teuku Syarafi dan Suhardi. Di Aceh dan Sumut terdapat 77 pengadilan yang terdiri dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, pengadilan agama dan 2 pengadilan militer. Dari jumlah itu sebanyak 38 pengadilan telah rusak akibat musibah gempa dan tsunami.Sedangkan jumlah hakim di kedua lokasi bencana itu sekitar 30-50 orang. Hingga kini baru dua orang hakim yang dipastikan hilang. Sementara sisanya tidak diketahui keberadaannya.Prioritaskan Kasus PenjarahanSementara itu Ketua MA Bagir Manan menyatakan, pengadilan di kedua wilayah itu akan memprioritaskan kasus penjarahan dan pencurian yang terjadi pasca bencana. MA telah menyediakan 9 hakim untuk khusus menangani kasus tersebut.Untuk tempat sidang akan menggunakan gedung pengadilan yang masih bisa dipakai. Direncanakan dalam bulan ini pengadilan kasus penjarahan itu sudah bisa disidangkan. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads