Alasan Hakim Penjarakan Abraham yang Menyebut Kakbah adalah Berhala

Alasan Hakim Penjarakan Abraham yang Menyebut Kakbah adalah Berhala

- detikNews
Senin, 01 Sep 2014 10:00 WIB
Alasan Hakim Penjarakan Abraham yang Menyebut Kakbah adalah Berhala
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Warga Nusa Tenggara Barat (NTB), Abraham Sujoko, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dompu berkeyakinan Abraham telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebut Kakbah sebagai berhala di Youtube.

Warga Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengunggah pernyataannya pada Desember 2013. Dalam video pribadi itu, Abraham menghina agama Islam, salah satunya mengatakan bahwa Kakbah hanyalah batu berhala.

Hal itu pun memancing reaksi masyarakat setempat dan melaporkan Abraham ke kepolisian. Alhasil pria kelahiran 31 Agustus 1970 itu pun harus merasakan dinginnya jeruji besi mulai 14 Desember 2013. Tidak berapa lama, Abraham duduk di kursi pesakitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kakbah adalah batu berhala tidaklah benar karena merupakan tempat suci bagi umat Islam dengan surat Al-Maidah ayat 97 yang artinya 'Allah telah menjadikan Kakbah rumah suci sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia. (Demikian pula) bulan haram, hadya, qalaid. (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa sesunggungnya Allah maha mengetahui segala sesuai'. Sehingga tidaklah benar bahwa Kakbah adalah batu berhala," putus majelis hakim seperti dilansir website PN Dompu di situs Mahkamah Agung (MA), Senin (1/9/2014).

Dalam Youtube yang diunggahnya, Abraham juga menilai syahadat merupakan perjanjian biasa yang terdiri dari kata 'syah' dan 'adat'. Hal itu juga dinilai sebuah tindak penghinaan dan pencemaran agama Islam.

"Jadi dengan mengikrarkan kalimat pertama seorang muslim memantapkan diri untuk menjadikan hanya Allah sebagai tujuan, motivasi dan jalan hidup. Dengan mengikrarkan kalimat kedua, seorang muslim memantapkan diri untuk meyakini ajaran Allah seperti yang disampaikan melalui Muhammad SAW. Seperti misalnya meyakini hadis-hadis Muhammad SAW," ujar majelis dalam putusan yang diketok pada 12 Mei 2014 lalu.

Duduk sebagai ketua majelis hakim Firdaus dengan anggota I Gusti Putu Yastriani dan Fita Juwiati.

"Sehingga tidak benar bahwa syahadat merupakan perjanjian biasa seperti yang disampaikan oleh Terdakwa," cetus ketiganya.

Alhasil, Abraham pun dipidana karena tindak pidana tanpa hak membuat dan mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan sesuai pasal 27 ayat 3 UU No 11/2008. Abraham mengajukan banding atas vonis tersebut.

(asp/nrl)


Berita Terkait