Warga Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengunggah pernyataannya pada Desember 2013. Dalam video pribadi itu, Abraham menghina agama Islam, salah satunya mengatakan bahwa Kakbah hanyalah batu berhala.
Hal itu pun memancing reaksi masyarakat setempat dan melaporkan Abraham ke kepolisian. Alhasil pria kelahiran 31 Agustus 1970 itu pun harus merasakan dinginnya jeruji besi mulai 14 Desember 2013. Tidak berapa lama, Abraham duduk di kursi pesakitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Youtube yang diunggahnya, Abraham juga menilai syahadat merupakan perjanjian biasa yang terdiri dari kata 'syah' dan 'adat'. Hal itu juga dinilai sebuah tindak penghinaan dan pencemaran agama Islam.
"Jadi dengan mengikrarkan kalimat pertama seorang muslim memantapkan diri untuk menjadikan hanya Allah sebagai tujuan, motivasi dan jalan hidup. Dengan mengikrarkan kalimat kedua, seorang muslim memantapkan diri untuk meyakini ajaran Allah seperti yang disampaikan melalui Muhammad SAW. Seperti misalnya meyakini hadis-hadis Muhammad SAW," ujar majelis dalam putusan yang diketok pada 12 Mei 2014 lalu.
Duduk sebagai ketua majelis hakim Firdaus dengan anggota I Gusti Putu Yastriani dan Fita Juwiati.
"Sehingga tidak benar bahwa syahadat merupakan perjanjian biasa seperti yang disampaikan oleh Terdakwa," cetus ketiganya.
Alhasil, Abraham pun dipidana karena tindak pidana tanpa hak membuat dan mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan sesuai pasal 27 ayat 3 UU No 11/2008. Abraham mengajukan banding atas vonis tersebut.
(asp/nrl)










































