Ratu Atut dan Dinasti Politik yang Disinggung KPK

Sidang Ratu Atut

Ratu Atut dan Dinasti Politik yang Disinggung KPK

- detikNews
Senin, 01 Sep 2014 07:40 WIB
Ratu Atut dan Dinasti Politik yang Disinggung KPK
Jakarta - Hari pertama di bulan September ini jadi penentuan bagi Ratu Atut Chosiyah. Setelah menjalani sidang hampir 4 bulan, Atut kini menghadapi sidang pembacaan putusan (vonis).

Karir politik gubernur wanita pertama di Indonesia harus terhenti ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka perkara suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, pada 12 Desember 2013. Atut disangkakan bersama-sama adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana menyuap Akil Rp 1 miliar untuk penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Menjalani persidangan perdana pada 6 Mei 2014, Atut didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primair dan melanggar Pasal 13 Undang-Undang yang sama pada dakwaan subsidair.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bekas Ketua DPP Golkar ini juga tak bisa dilepaskan dari stigma 'dinasti politik'. Jaksa penuntut umum bahkan mengulas persoalan dinasti politik ini dalam tuntutan yang akhirnya jadi hal yang memberatkan istri dari Almarhum Hikmat Tomet ini.

Dalam uraian surat tuntutan yang dibacakan pada Senin (11/8), jaksa KPK Edy Hartoyo menyebut politik dinasti yang dibangun Atut dan keluarganya di Banten berakibat buruk terhadap tatanan demokrasi dan kehidupan masyarakat. Politik dinasti disebut melahirkan demokrasi super pasar bebas sehingga melahirkan demokrasi โ€˜wani piroโ€™.

Politik dinasti ini mengakibatkan satu kerabat tertentu, termasuk keluarga Atut digambarkan secara serakah menguasai jabatan-jabatan politik dan pemerintahan.

"Terdakwa selaku gubernur Banten sebagai penyelenggara negara yang memangku janbatan publik telah dipilih masyarakat melalui proses demokrasi. Tetapi dalam perjalanannya, terdakwa telah mencederai nilai-nilai demokrasi," kata jaksa Edy membacakan pertimbangan atas pidana tambahan pencabutan hak politik dalam tuntutan Atut.

Padahal Atut sebagai penyelenggara negara seharusnya menaati asas-asas penyelenggaraan negara yang terhindar dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu posisi Atut di Partai Golkar juga jadi sorotan.

"Terdakwa yang merupakan pengurus pusat DPP Golkar dipandang sebagai politisi senior yang seharusnya memberi contoh politik yang baik. Namun terdakwa justru melakukan perbuatan penyuapan. Perbuatan terdakwa tersebut membawa dampak konflik horisontal dan penodaan demokrasi di MK," papar jaksa.

Soal dinasti politik, adik Ratu Atut, Ratu Tatu Chasanah pernah berkomentar. Dia menepis anggapan keluarganya membangun dinasti politik di Banten.

"Kita tidak pernah merasa menjadi dinasti. Kalau kami duduk di pemerintahan atau sebagainya, mungkin ini takdir Tuhan," ujar Ratu Tatu.
โ€Ž
Menurut dia, jabatan di pemerintahan diperoleh keluarganya melalui cara-cara yang wajar. Semua karena usaha dan kehendak Tuhan.

"Kan semua berupaya, Tuhan menentukan. Kami bisa kemarin di Banten seperti itu karena sebagai orang beragama percaya akan takdir Tuhan," tuturnya.

Ratu Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Atut juga dituntut dihukum pidana tambahan yakni pencabutan hak memilih dan dipilih.

(fdn/mpr)


Berita Terkait