"Beliau pasrah dan hanya bisa berdoa dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," ujar anggota tim pengacara Atut, TB Sukatma melalui pesan singkat, Minggu (31/8/2014).
Sukatma mengklaim tidak ada satu pun fakta yang menunjukkan keterlibatan Atut dalam perkara suap ketika Akil Mochtar menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu Atut menurut dia tidak bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Matheus Samiaji memberikan hukuman pidana tambahan yakni pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Dalam nota pembelaannya, Kamis 21 Agustus 2014, Atut mengaku shock dengan beratnya tuntutan jaksa. "Yang lebih menyakitkan yaitu dicabutnya hak saya untuk memilih dan dipilih," tuturnya.
Bagi Atut, tuntutan jaksa KPK tidak adil sebab mengesampingkan fakta persidangan. "Saya dan adik saya (Wawan) menjadi korban dari tipu muslihat Akil, Susi Tur Andayani dan Amir Hamzah, dimana nama saya telah diperjualbelikan mereka," kata Atut.
(fdn/mpr)











































