Kemenkum: Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya Sesuai Prosedur

Kemenkum: Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya Sesuai Prosedur

- detikNews
Senin, 01 Sep 2014 05:04 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberian pembebasan bersyarat (PB) kepada Hartati Murdaya oleh Kemenkum HAM melanggar ketentuan. Namun pihak Kemenkum HAM menegaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat itu telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

"Saat ini yang bersangkutan masih melaksanakan kewajibannya menjadi klien Bapas Jakarta Pusat diantaranya wajib melapor sebulan sekali," ujar Kasubdit Komunikasi Ditjen Pas Akbar Hadi dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (31/8/2014).

Akbar menjelaskan pemberian PB ini sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan PP99 tahun 2012. Berdasarkan ketentuan SE Menkumham No. M.HH-13.PK.01.05.06 tahun 2014 tentang pelaksanaan PP No.99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan PP No. 32 tahun 1999 tentang syarat dan tatacara hak warga binaan pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak tanggal 23 Juli 2014, yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa pidana. Selama menjalani pidana yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan remisi," jelas Akbar.

Proses pemberian PB ini, lanjut Akbar, telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan baik tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas).

(mpr/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads