"Saat ini yang bersangkutan masih melaksanakan kewajibannya menjadi klien Bapas Jakarta Pusat diantaranya wajib melapor sebulan sekali," ujar Kasubdit Komunikasi Ditjen Pas Akbar Hadi dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (31/8/2014).
Akbar menjelaskan pemberian PB ini sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan PP99 tahun 2012. Berdasarkan ketentuan SE Menkumham No. M.HH-13.PK.01.05.06 tahun 2014 tentang pelaksanaan PP No.99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan PP No. 32 tahun 1999 tentang syarat dan tatacara hak warga binaan pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pemberian PB ini, lanjut Akbar, telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan baik tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas).
(mpr/mpr)