Begini Proses Penangkapan 2 Polisi Indonesia di Kuching Malaysia

Begini Proses Penangkapan 2 Polisi Indonesia di Kuching Malaysia

- detikNews
Minggu, 31 Agu 2014 18:03 WIB
Jakarta -

Dua orang anggota Polri ditangkap kepolisian Kuching Malaysia karena terkait kasus narkoba. Seperti apa proses penangkapannya?

Lewat email kepada detikcom, Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto menjelaskan awal mula peristiwa ini terjadi. Pada 29 Agustus 2014, pukul 15.15 WIB waktu Kuching Malaysia, Polisi Narkotika PDRM diketahui telah mengamankan dua WNI di Kuching. Tindakan tersebut dilakukan sebagai hasil pengembangan terhadap pelaku yang telah ditangkap oleh Polis Narkotik PDRM di KLIA, yang mengaku bahwa akan mengirimkan barang ke Kuching.

"Sehingga berdasarkan informasi tersebut dilakukan pelacakan ke Kuching, dari hasil penelusuran tersebut maka Polis Narkotik PDRM menemukan 2 orang atas nama Idha Endri Prastiono (sebelumnya ditulis Prasetyono) dan MP Harahap yang ternyata adalah anggota Polda Kalimantan Barat," ujar Arief kepada detikcom, Minggu (31/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idha sempat menjabat sebagai Anjak Muda Biro Rena Polda Kalbar . Sedangkan Harahap merupakan anggota Polsek Entikong Polres Sanggau.

Penangkapan ini kemudian dilaporkan oleh Liaison officer (LO) Polri di Kuching Kompol Taufik Nurisya SIK pada pukul 19.30 WIB kepada Kapolda Kalimantan Barat. Laporan ini kemudian diteruskan kepada Kapolri.

Selain melaporkan penangkapan, Kapolda Kalbar juga memohon izin menugaskan Wakapolda Kalbar dan Direktur Reserse Narkoba melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan Kepolisian di Kuching.

Dari hasil penyelidikan terhadap keberangkatan kedua polisi tersebut, diketahui dari data perlintasan Imigrasi Bandara Supadio, Idha berangkat dengan menggunakan Maskapai MASWINGS Pontianak - Kuching pada tanggal 29 Agustus 2014. Idha check in pada saat penumpang sudah boarding (late check in), dengan alasan terburu-buru.

Sementara Bripka M.P Harahap berangkat ke Kuching atas permintaan AKBP Idha melalui telepon untuk menjemput di Bandara Kuching dan tanpa seijin atasan (baik Kapolsek maupun Kapolres).

Belum jelas jumlah barang bukti yang diamankan pihak Malaysia. Namun beredar kabar jumlahnya mencapai 6 kilogram. Tak ada keterangan soal barang bukti tersebut di email dari Brigjen Arief.

(sip/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini