Beri Pembebasan Bersyarat Bagi Hartati Murdaya, Kemenkum HAM Dikritik

Beri Pembebasan Bersyarat Bagi Hartati Murdaya, Kemenkum HAM Dikritik

- detikNews
Minggu, 31 Agu 2014 17:12 WIB
Beri Pembebasan Bersyarat Bagi Hartati Murdaya, Kemenkum HAM Dikritik
Jakarta -

Hartati Murdaya yang dipidana atas kasus suap Bupati Buol, sejak Juli lalu bebas karena mendapat pembebasan bersyarat dari pemerintah. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik hal itu karena dianggap melanggar ketentuan.

"Kita kecewa terkait pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya. Ini bisa menjadi cermin buruk upaya pemberantasan korupsi dari pemerintah. Ironis dan kontradiktif karena KPK berlomba jebloskan koruptor ke penjara, pemerintah berlomba membebaskan," ‎kata peneliti ICW Emerson Yuntho dalam jumpa pers di kantor YLBHI, Jalan Dipenogoro, Jakarta, Minggu (31/8/2014).

Emerson menilai, pembelian bebas bersyarat bagi Hartati oleh pemerintah yaitu Menkum HAM dianggap melanggar PP nomor 99 tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Presiden SBY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam PP tersebut, pasal 43 ayat 1 huruf a dan b jelas menyebutkan syarat pembebasan bersyarat adalah bagi mereka yang mau kerjasama atau menjadi justice collaborator. Saya nggak tahu, dia justice calburator atau justice calculator," kritiknya.

Hartati ‎kata Emerson, tidak pernah diterapkan sebagai justice collaborator. Kemudian, syarat lain telah menjalani masa tahanan sebanyak dua pertiga. Hartati dinilai belum memenuhi syarat ini.‎

"Vonis Hartati 4 Februari 2013, kalau normal, dia keluar tahun 2015. Nah, dua pertiganya dia baru November ini dapat pembebasan bersyarat," tuturnya. Hartati justru bebas Juli 2014.‎

"Lalu tidak boleh lupa pasal 43 b ayat 3 bahwa salah satu syarat pembebasan bersyarat adalah rekomendasi dari Dirjen PAS. Di situ jelas Dirjen memberi pertimbangan kepada Menteri memperhatikan keamanan dan keadilan," ujarnya.

Pada ayat 3 kata Emerson, Dirjen PAS wajib meminta rekomendasi kepada institusi terkait soal rekomendasi itu. Tapi dari informasi awal, tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan KPK.

"Ini jadi aneh dan janggal karena melanggar PP 99 tahun 2012. Konteks Menteri memberikan pembebasan bersyarat kepada Hartati dalam alaaan apa? Berkelakuan baik, justice collaborator? Sudah dua pertiga? Ini tak pernah jelas," kritiknya lagi.

"Jadi desakan kita minta Kemenkum HAM cabut pembebasan bersyarat Hartati karena menurut kita cacat hukum," tegas Emerson.‎

Sebelumnya, Menkum HAM Amir Syamsuddin menyebut dirinya mengeluarkan pembebasan bersyarat bagi Hartati salah satunya karena alasan usia.‎

"Pertimbangan usia, yang bersangkutan sudah 70 tahun dan dia membayar semua denda yang ditetapkan hakim. Hukuman juga sudah 2/3 dijalani," terang Amir saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (30/8/2014).‎

Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012 dan divonis 2 tahun 8 bulan pada 24 April 2013. Hartati juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta.

Hartati selaku bos PT Hardaya Inti Plantantion terbukti memberi suap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batulipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit. Pemberian uang tersebut lewat perantara anak buah Hartati yang sempat menjadi politisi Demokrat itu.‎

(bal/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads