Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama beberapa pegiat anti korupsi lain, menilai pergantian Busyro sesuai ketentuan mutlak lewat Pansel. Jika diperpanjang maka perlu Perppu yang hal itu dianggap tak signifikan dikeluarkan untuk saat ini.
"Perppu bisa dikeluarkan kalau kondisinya betul-betul genting dan memaksa, tapi ini daruratnya nggak kena. Dulu Perppu pernah dikeluarkan karena kasus Cicak Buaya, tapi saat ini tidak terlalu genting," kata peneliti ICW Emerson Yuntho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Emerson, selain alasan untuk mengeluarkan Perppu tidak kuat, juga karena produk hukum Pengganti undang-undang itu berotensi akan dengan mudah dibatalkan oleh DPR atau MK.
Karenanya, satu-satunya mekanisme dan solusi untuk menentukan pengganti Busyro adalah lewat Pansel yang diketuai oleh Menkum HAM. Tinggal menurut Emerson, bagaimana memastikan proses itu berjalan dengan baik.
"Kami akan kawal sampai seleksi pansel yang dibentuk oleh pemerintah ini selesai. Memang muncul kekhawatiran misal ada peserta titipan jelang masa berakhirnya SBY. Tapi kami sudah bertemu Pansel, Pak Imam (ketua Pansel) mereka katakan tak ada pretensi apapun soal titip menitip," paparnya.
"Prosesnya dibuat sangat selektif dan objektif. Jadi dia menepis soal titip menitip dan sebagainya," imbuhnya.
Pihaknya justru mengkhawatirkan perdebatan soal masa jabatan Busyro yang akan habis justru akan dimanfaatkan pihak yang lain yang mencar kelemahan KPK.
Oleh karena itu, menurut Emerson, yang dapat dilakukan adalah mengawal proses seleksi dengan baik. Salah satunya, ICW telah meminta agar pendaftaran diperpanjang 2 minggu setelah melihat hanya sedikit yang mendaftar.
"Harapan kita pimpinan KPK tidak bisa vis a vis dengan Pansel, karena ini keniscayaan Pansel sudah dibentuk," tegasnya.
"Pansel harus bekerjasama dengan KPK untuk menyaring orang yang dinilai punya kredibilitas dan juga cemistry yang baik serta bisa menghambat calon buruk masuk sebagai pimpinan KPK," imbuhnya.
(bal/mad)











































