Humas Taman Safari, Julius Suprihardo, menjelaskan, memang ada penyegelan yang dilakukan Satpol PP. Tepatnya pada periode bulan Juli-Agustus 2014 lalu, atau saat Ramadan. Bangunan itu dianggap belum berizin.
"Karavan itu ada sejak tahun 1989, zaman pak Emil Salim. Kenapa kita buat itu karena inovasi terbaru. Karavan itu bukan bangunan permanen, saat itu belum ada izin, belakangan harus ada izin," kata Julius saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (31/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal karavan itu tidak permanen dan bisa berpindah, kenapa kita tidak membuat permanen? karena kita menjaga struktur tanah daerah resapan," jawabnya sambil memastikan karavan itu tetap beroperasi meski izinnya masih diproses.
Soal rencana pembangunan jet coaster, Julius mengatakan prosesnya masih berlanjut. Dia memastikan, itu hanya bagian kecil dari produk wisata di Taman Safari. Bagaimana dengan urusan konservasinya?
"Kita sudah buka dari tahun 1986, kami sudah melakukannya, termasuk penghijauan lahan 100 hektar yang tidak kita apa-apain, kelahiran satwa. Itu (jet coaster) hanya seberapa persen dari lingkungan yang ada," tegasnya.
Dia juga menepis ada penyegelan terkait arena lumba-lumba.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Tb Luthfi Syam menyebut ada tiga bangunan di tempat wisata terkenal di Puncak, Jabar, yang disegel. Ada beberapa aturan yang dilanggar. Khusus di Taman Safari, dia menyebut karavan, cottage, jet coaster dan arena lumba-lumba.
(mad/try)