Satpol PP Segel Bangunan di Cimory, Taman Matahari dan Taman Safari Puncak

Satpol PP Segel Bangunan di Cimory, Taman Matahari dan Taman Safari Puncak

- detikNews
Minggu, 31 Agu 2014 13:29 WIB
Cimory Riverside/ dok. Risthya/detik travel
Jakarta - Dalam beberapa pekan terakhir, Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar operasi penertiban besar-besaran di kawasan sekitar Puncak, Bogor, Jabar. Tidak tanggung-tanggung, tempat wisata terkenal yang jadi sasarannya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Tb Luthfi Syam mengatakan, tiga lokasi yang disegel selama operasi adalah Taman Wisata Matahari, Restoran Cimory Riverside dan Taman Margasatwa Safari. Ketiganya berada di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jabar. Beberapa bangunan di tiga lokasi tersebut dianggap menyalahi aturan tata ruang dan tak berizin.

"Untuk Cimory dan Taman Wisata Matahari kita segel hari Kamis (28/8) lalu, kalau di Taman Safari beberapa minggu lalu," kata Luthfi saat berbincang dengan detikcom, Minggu (31/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Restoran Cimory, Satpol PP menyegel minimarket, sebuah bangunan di lantai dua dan gudang diesel. Sementara di Taman Wisata Matahari, ada cottage, aula hingga kamar kecil. Total ada tiga bangunan di Cimory dan 10 bangunan di Taman Matahari yang tak boleh dioperasikan sementara sampai ada izin.

"Kalau di Taman Safari ada cottage, caravan, pembangunan jet coaster dan tempat permainan dolphin," tegasya.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan Satpol PP antara lain: bangunan tidak sesuai site plan, bangunan sesuai site plan tapi penempatannya tidak pas dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Ada juga bangunan yang melanggar aturan soal koefisien datar bangunan, yakni persentase bangunan dan ruang terbuka hijau yang tidak sesuai aturan. Khusus di Puncak, maksimal hanya 20 persen wilayah yang bisa ditutupi bangunan (termasuk paving block), sisanya harus jadi daerah resapan air.

"Kalau di Taman Safari ada jet coaster. Sekarang bayangkan, Taman Safari itu harusnya untuk konservasi, makanya diberi izin. Kan aneh tiba-tiba ada jet coaster, fungsi konservasinya di mana itu?" tanya Luthfi.

Setelah disegel, bangunan itu harus diurus izinnya ke dinas terkait. Bila tetap tidak memenuhi syarat dari segi izin, maka upaya paling terakhir adalah pembongkaran.

Belum ada tanggapan dari ketiga manajemen tempat wisata itu terkait penyegelan ini.

(mad/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads