Polisi Gerebek Gudang Miras Berkedok Penyimpanan Susu Kemasan di Sukabumi

Polisi Gerebek Gudang Miras Berkedok Penyimpanan Susu Kemasan di Sukabumi

- detikNews
Minggu, 31 Agu 2014 03:03 WIB
Sukabumi - Ribuan botol minuman keras disita petugas kepolisian Polres Sukabumi Kota dari sebuah gudang berkedok tempat penyimpanan susu kemasan dan minuman energi di Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 17.00 Wib Sabtu (30/8/2014) sore.

Minuman keras berbagai jenis tersebut sengaja disembunyikan di bagian pojok gudang berukuran besar tersebut digabung dengan tumpukan dus susu kemasan dan minuman energi. Sejumlah pegawai gudang yang kaget dengan kedatangan aparat kepolisian hanya bisa menyaksikan petugas memasukan miras yang dimasukan ke dalam truk Dalmas.

Warga di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui jika gudang yang selama ini beroperasi di lokasi padat penduduk tersebut menjual miras. “Saat mulai beroperasi mereka bilangnya hanya menyimpan minuman berenergi dan susu kemasan, dalam izin yang diajukan hanya berisi izin gudang jadi tidak ada penjelasan untuk menyimpan jenis barangnya,” kata Ujang ketua RT Setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai penggrebekan, Kompol Suwardi Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Sukabumi Kota mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat kalau ada tempat penyimpanan miras di wilayah tersebut. Pihaknya langsung bergerak sesaat setelah menerima laporan.

“Begitu informasi masuk, kami langsung membentuk tim dan turun ke lokasi. Awalnya sejumlah pekerja sempat mengelabui kami kalau mereka hanya menyimpan susu kemasan dan minuman berenergi ketika kita masuk kedalam ternyata memang ada Miras dalam ratusan dus yang jumlah totalnya mencapai 3600 botol miras” tegas Suwardi.

Suwardi menduga, gudang tersebut dijadikan titik pendistribusian ke sejumlah wilayah lain yang dekat dengan Kota Sukabumi. “Kami mencurigai mereka mendistribusikan miras tersebut ke wilayah Cianjur, dan Kabupaten Sukabumi. Peredaran Miras sendiri untuk wilayah kota masuk ke tindak pidana ringan karena berbenturan dengan peraturan pemerintah kota Sukabumi tentang nol miras” pungkasnya.



(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads