"Ya benar ada balap liar dan saat STNK masih dicari tidak dapat menunjukkan," ujar petugas NTMC Polri, Adit, saat dihubungi, Minggu (31/8/2014).
Seperti yang tertera di laman Twitter milik TMC Polda Metro Jaya, Lamborghini yang ditilang itu bernopol B 1432 SHV. Kendaraan berwarna dasar kuning.
Penilangan terhadap Lamborghini kuning ini kian menambah deretan mobil mewah yang diberhentikan akibat balap liar. Seperti diketahui, pada kemarin pagi, polisi melakukan razia balap liar di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Sebuah mobil mewah Lamborghini bertipe Gallardo ditilang anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, karena pengemudinya tidak bisa menunjukkan surat resmi kendaraan. Razia digelar oleh Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdditgakum) Polda Metro Jaya di Kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (30/8/2014) dini hari. Lamborghini yang diamankan polisi bernopol B 8 R, berwarna putih. Mobil premium pabrikan Italia itu mempunyai 4 knalpot, yang terbagi dua di sisi kiri dan kanan bagian belakang.
(aws/fjp)











































