Kepolisian memiliki alasan hukum atas langkah yang diambil penyidik. Penyelidikan dan penyidikan tentunya dilakukan karena adanya laporan dari beberapa perwakilan masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam LSM Jatisura. Mereka mengklaim sebagai pihak yang dirugikan atas pernyataan Florence yang diunggah pada 27 Agustus 2014.
"Kata-katanya itu bisa mengakibatkan hal yang tidak baik di tengah masyarakat," kata Kapolda DIY Brigjen Pol Oerip Soebagyo saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (30/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berdampak pada situasi di masyarakat," kata Oerip.
Adapun penyidik menerapkan pasal berlapis dalam kasus yang membelit warga Jl Mapalindo No 7, Glugur Darat II, Medan Timur, Sumut ini. Florence dijerat pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau pasal 310 dan atau pasal 311 KUH Pidana.
(ahy/fjp)










































