Florence Sihombing (26) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami menggunakan hak kami untuk tidak menandatangani BAP, kalau misalnya pihak polisi hendak menangkap, silakan terbitkan surat penangkapan, surat perintah penahanan. Sampaikan kepada keluarga juga tidak masalah. Tapi tidak ada kewajiban untuk menandatangai BAP. Itu adalah hak," kata pengacara Florence Sihombing kepada wartawan di Mapolda DIY, Sabtu (30/8/2014).
Melalui pengacaranya, Wibowo Malik SH, LLM setelah pemeriksaan selesai di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, dia menyatakan menolak untuk menandatangi beberapa berkas/surat dari penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Florence menolak untuk tandatangan. Untuk salinannya diserahkan langsung kepada yang bersangkutan," ungkap Wibowo saat mendampingi Florence Saulina Sihombing di Mapolda DIY.
Setelah menunggu selesainya selesai semua berkas surat-surat tersebut, saat petugas memberikan surat tersebut. Wibowo meminta petugas agar langsung di serahkan kepad Florence yang sudah berada di ruang tahanan di lantai 3. Dia juga tidak mau menandatangani tanda terima surat.
Dia meminta petugas menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan. Setelah itu Wibowo baru menerima dari Florence.
"Setelah ini yang akan kami lakukan adalah upaya penangguhan penahanan," pungkas dia.
(bgs/ndr)











































