Curhat Florence berawal saat dirinya mengisi BBM di SPBU Baciro/Lempuyangan Yogyakarta pada Rabu 27 Agustus 2014 lalu. Ia mengantre di bagian Pertamax 95 yang diatur untuk mobil. Ia mengatakan kepada petugas SPBU bahwa keadaannya sedang sakit dan darurat. Florence mengaku tidak pernah menyelonong dan menyerobot antrean.
Petugas SPBU tetap tidak melayani karena Florence yang saat itu menggunakan motor, mengantre di jalur antrean mobil. Florence lalu memposting amarahnya. Dia sempat menghina warga Yogja dalam statusnya tersebut. Perkataannya yang tidak pantas kemudian menuai kecaman mulai dari demo, dipolisikan, dipanggil pihak UGM untuk klarifikasi hingga diteror.
Florence lalu meminta maaf kepada warga Yogyakarta dan kepada Universitas Gadjah Mada (UGM). Dia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Pengacara Florence mengaku kliennya ditahan di Polda DIY dan dijerat dengan UU ITE. Namun Polda Yogyakarta menegaskan Florence Sihombing, mahasiswi Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum UGM, belum ditahan.
Berikut 5 hal yang dialami Florence gara-gara marah di media sosial:
1. Didemo
|
|
Merespons penyataan dari mahasiswi bernama Florence Sihombing tersebut, puluhan warga Yogya menggelar aksi protes di Bundaran kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (28/8).
Dalam aksinya, warga membentangkan spanduk bertuliskan, 'Florence Silakan Angkat Kaki dari Jogja', 'Pidanakan Penghina Warga Yogya', 'Aku wong Jogja Ora Trimo, Usir Florence', 'Usir@Florence' dan masih banyak spanduk lainnya.
Salah seorang peserta demo bernama Eko merasa selama ini warga Yogya tidak pernah menghina dan merendahkan masyarakat dari daerah lainnya.
"Kami warga Yogya mempunyai toleransi dan menerima warga dari daerah lain dengan lapang dada. Pernyataan dia (Florence) itu telah menyakiti dan menghina warga Yogya," kata Eko di Bundaran UGM Yogyakarta.
2. Dipolisikan LSM
LSM Jatisura (Jangan Khianati Suara Rakyat) melaporkan Florence Sihombing ke Mapolda DIY karena memaki dan menghina dengan nada provokatif untuk membenci kelompok masyarakat tertentu pada Kamis 28 Agustus 2014.
Pelapor yang juga ketua LSM Jatisura Fajar Riaynto mengatakan, Florence dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kelompok masyarakat pasal 27 ayat 3, 28 ayat (2) UU ITE no 11 tahun 2008 Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Florence menulis di media sosial 'Path' dengan makian kepada warga Yogyakarta.
"Kita melaporkan status dia di media sosial yang menghina warga Yogya, melecehkan (warga Yogya) menurut saya. Dan ini semua aturannya sudah ada di undang-undang ITE. Kata-kata tersebut mencemarkan nama baik dan mengandung unsur provokasi untuk membenci kelompok tertentu," kata Fajar di Mapolda DIY.
Menurutnya, laporan ini perlu agar orang jika menggunakan media sosial agar punya etika. Dan juga sebagai pembelajaran, tidak semena-mena menggunakan media sosial untuk melampiaskan emosionalnya semata.
Meski Florence minta maaf, pihak LSM Jatisura menyambut baik tetapi bertekad tidak akan mencabut laporannya. "Kalau permintaan maaf, ini masih bersifat sosial, hukum tetap berjalan. Permintaan maaf tidak menghalangi proses hukum. Permintaan maaf itu pada masyarakat, tapi ucapan di path ini perbuatan tindak pidana," kata penasihat hukum LSM Jatisura, Eri Supriyanto, Jumat (29/8/2014).
"Fungsi penegakan UU itu kan untuk ketertiban dan pembelajaran. Proses hukum berjalan agar jangan sampai menimbulkan gejolak di masyarakat. Jangan sampai dari kasus ini membias ke isu yang lain hingga memunculkan isu SARA atau anarki," tegasnya. "Kita tunggu penyidik Polda DIY," tutupnya.
2. Dipolisikan LSM
|
|
Pelapor yang juga ketua LSM Jatisura Fajar Riaynto mengatakan, Florence dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kelompok masyarakat pasal 27 ayat 3, 28 ayat (2) UU ITE no 11 tahun 2008 Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Florence menulis di media sosial 'Path' dengan makian kepada warga Yogyakarta.
"Kita melaporkan status dia di media sosial yang menghina warga Yogya, melecehkan (warga Yogya) menurut saya. Dan ini semua aturannya sudah ada di undang-undang ITE. Kata-kata tersebut mencemarkan nama baik dan mengandung unsur provokasi untuk membenci kelompok tertentu," kata Fajar di Mapolda DIY.
Menurutnya, laporan ini perlu agar orang jika menggunakan media sosial agar punya etika. Dan juga sebagai pembelajaran, tidak semena-mena menggunakan media sosial untuk melampiaskan emosionalnya semata.
Meski Florence minta maaf, pihak LSM Jatisura menyambut baik tetapi bertekad tidak akan mencabut laporannya. "Kalau permintaan maaf, ini masih bersifat sosial, hukum tetap berjalan. Permintaan maaf tidak menghalangi proses hukum. Permintaan maaf itu pada masyarakat, tapi ucapan di path ini perbuatan tindak pidana," kata penasihat hukum LSM Jatisura, Eri Supriyanto, Jumat (29/8/2014).
"Fungsi penegakan UU itu kan untuk ketertiban dan pembelajaran. Proses hukum berjalan agar jangan sampai menimbulkan gejolak di masyarakat. Jangan sampai dari kasus ini membias ke isu yang lain hingga memunculkan isu SARA atau anarki," tegasnya. "Kita tunggu penyidik Polda DIY," tutupnya.
3. Diteror
|
|
detikcom berbincang dengan Florence via telepon Jumat (29/8/2014) malam. Tak hanya dibully, ia mengaku bertubi-tubi mendapatkan ancaman lewat SMS di ponsel pribadinya.
"Iya, saya mendapatkan banyak ancaman. Tapi bentuknya tidak akan saya komunikasikan dulu," kata Florence, sosok yang tengah menempuh studi pascasarjana program Kenotariatan Fakultas Hukum UGM itu
Meski Florence bungkam, pengacaranya Wibowo Malik SH, LLM mau mengungkap. Katanya, kliennya itu banyak mendapatkan ancaman yang masuk dalam taraf membahayakan keselamatan diri.
"Bentuk acamannya SMS, isi kontennya mau diculik, dibunuh dan diperkosa. Dari kemarin (Florence) dibanjiri banyak sekali ancaman teror, cacian, hinaan," ucap Wibowo.
Wibowo menyayangkan adanya teror yang menyerang keselamatan diri Florence. Dirinya akan segera melaporkan kejadian itu dan meminta perlindungan ke pihak kepolisian demi keselamatan diri kliennya.
"Kami berencana meminta perlindungan dari pihak kepolisian," imbuh Wibowo.
Florence mengatakan, dirinya menyesal dan telah meminta maaf atas status Path-nya yang menjelek-jelekkan warga Yogyakarta. Ia berharap agar semua pihak tenang dan tak lagi mengecam dirinya.
"Saya berharap warga Yogya tidak terpengaruh isu berlebihan, dan adanya provokasi yang membuat keadaan makin panas. Supaya kita sama-sama bisa mengendalikan keadaan," sebut Florence.
4. Dipanggil UGM
|
|
Meski demikian Florence sendiri melalui pengacaranya belum mengetahui rencana pemanggilan tersebut. Sebab sampai hari ini belum informasi tersebut.
"Rencana pada hari Senin (1/9/2014) dari komite etik FH UGM yang akan memanggil untuk klarifikasi," kata Kepala Bidang Humas UGM, Wijayanti.
Sementara itu secara terpisah, pengacara Florence Sihombing, Wibowo Malik, SH, LLM menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari media. Namun kliennya belum mengetahui secara detail informasi tersebut.
"Belum mengetahui, tapi kami berharap setelah ada permohonan maaf hari ini, semua masalah bisa diselesaikan karena tidak ada niatan bagi Florence untuk melakukan itu terutama berkaitan dengan tempat dia studi," katanya.
Menanggapi panggilan itu, Florence siap hadir dan menerima jika diberi sanski.
"Harapan saya ke UGM, mengerti keadaan saya, dan memberi kebijakan terbaik mengenai studi saya," ujar Florence.
5. Ditahan
|
|
Florence ditahan di ruang tahanan Direktorat Kriminal Khusus (direktorat) Polda DIY, di Ringroad Utara Sleman, Sabtu (30/8/2014) mulai pukul 14.00 WIB.
Sebelum ditahan Florence didampingi pengacaranya Wibowo Malik, SH, LLM datang memenuhi panggilan Polda DIY pada pukul 10.30 WIB. Setelah itu dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang 2 jam, Florence kemudian dinyatakan ditahan. Namun saat akan ditahan, Florence dan pengacara menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami keberatan klien kami untuk ditahan," kata Wibowo Malik.
Wibowo mengatakan pihaknya tidak mau menandatangani BAP. Sebab untuk melakukan penahanan itu harus dilengkapi surat penyidikan terlebih dulu. Sementara itu surat-surat yang diminta belum diberikan.
Sementara itu dari penyidik belum diketahui pasal apa dan berapa yang menjadi dasar Florence ditahan dalam kasus tersebut.
Halaman 2 dari 6











































