Polda Yogyakarta menegaskan Florence Sihombing, mahasiswi Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), belum ditahan. Sebelumnya santer kabar Flo dilakukan penahanan sebagai buntut dari pernyataannya di jejaring sosial.
"Belum dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti, saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (30/8/2014).
Anny enggan bertutur lebih lanjut mengenai proses hukum yang menimpa Flo. "Senin nanti kita rilis, rekan-rekan wartawan kita undang," kata Pudji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepastiannya pukul 16.00 WIB," ujar Anny.
Florence dituding melakukan pencemaran nama baik di media sosial. Dia dilaporkan oleh LSM di Yogya. Pernyataan Florence dinilai berbau SARA dan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ancaman penjara di pasal ini adalah 6 tahun.Β
(ahy/ndr)











































