"Belum dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti, saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (30/8/2014).
Anny enggan bertutur lebih lanjut mengenai proses hukum yang menimpa Flo. "Senin nanti kita rilis, rekan-rekan wartawan kita undang," kata Pudji.
Alasan belum ditahannya Florence karena penyidik masih melakukan pemeriksaan. Adapun batas waktu perlunya penahanan Florence adalah pukul 16.00 WIB hari ini.
"Kepastiannya pukul 16.00 WIB," ujar Anny.
Florence dituding melakukan pencemaran nama baik di media sosial. Dia dilaporkan oleh LSM di Yogya. Pernyataan Florence dinilai berbau SARA dan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ancaman penjara di pasal ini adalah 6 tahun.Β
(ahy/ndr)











































