Tuntaskan Segera Kasus Polri Vs Adrianus Meliala Agar Tak Bebani Presiden SBY

Tuntaskan Segera Kasus Polri Vs Adrianus Meliala Agar Tak Bebani Presiden SBY

- detikNews
Sabtu, 30 Agu 2014 14:43 WIB
Jakarta - Perseteruan Polri versus Prof Adrianus Meliala memasuki babak baru. Apalagi setelah Jumat siang (29/8) kemarin Kapolri Jenderal Sutarman melakukan jumpa pers khusus kasus Adrianus di Mabes Polri. Karenanya disarankan, agar tidak membebani Presiden SBY persoalannya segera dituntaskan.

"Saya menilai Pak Sutarman sebagai Kapolri dan Prof Adrianus yang selama ini menjadi dosennya banyak anggota Polri, sama-sama memiliki itikad baik untuk secepatnya menuntaskan kasus tersebut. Untuk itu semua pihak terutama yang terkait dengan keduanya agar mendorong penyelesaian masalahnya untuk bisa segera dilakukan guna mencari solusi terbaik," ujar pengamat kepolisian dan militer Aqua Dwipayana pada Sabtu (30/8/2014) saat diminta tanggapannya tentang hal tersebut.

Aqua menambahkan penuntasan segera kasus tersebut sangat penting sebab terkait erat dengan Presiden SBY sebagai atasan Kapolri. "Saya yakin Pak SBY mengikuti kasus ini dan mencermati perkembangannya. Beliau pasti berharap kedua belah pihak dapat menuntaskannya segera agar tidak membebani beliau yang sebentar lagi akan menyerahkan jabatannya kepada presiden terpilih Pak Joko Widodo."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjelang SBY menyerahkan jabatannya kepada Jokowi, lanjut Aqua, diharapkan tidak lagi dibebani oleh berbagai masalah termasuk yang terkait dengan Polri. Cukuplah perhatiannya tersita untuk menyelesaikan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di berbagai daerah akibat berkurangnya pasokan dari Pertamina.

Setelah kesepakatan damai antara Polri dan Adrianus terwujud, tambah Aqua, sebaiknya Kompolnas sebagai pengawas kinerja Polri banyak melakukan pertemuan untuk diskusi dengan Polri. Topik yang dibicarakan antara lain merumuskan masalah komunikasi secara komprehensif di antaranya hal-hal yang cukup dibicarakan di internal dan untuk konsumsi publik. Dengan begitu ke depan kejadian yang sama tidak terulang kembali.

"Dengan mengedepankan sikap saling menghormati tugas dan tanggung jawab masing-masing yang dilandasi niat baik untuk membenahi Polri, lewat komunikasi yang intensif dan terarah maka kejadian yang sama tidak akan terulang lagi. Jika ada persoalan-persoalan mendasar di Polri agar dibicarakan bersama-sama. Di sisi lain diharapkan Polri serius melaksanakan semua masukan dari Kompolnas untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja Polri," ujar Aqua menutup komentarnya.‎

Sutarman membuka ruang untuk tidak melanjutkan ke persidangan kasus yang melilit anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala, asalkan Profesor kriminolog UI ini memenuhi dua persyaratan yang diajukan orang nomor satu di kepolisian itu.

"Syarat pertama, permintaan maaf secara terbuka di seluruh media massa, terutama di media yang digunakan di masyarakat. Syarat kedua mencabut statement yang dapat menimbulkan dampak ke masyarakat," tandas Sutarman.

Dia berharap agar masyarakat mengerti apa yang dilakukan Polri bukanlah tindakan yang arogan, terlebih kepada pengawasnya sendiri.

"Jangan dibilang arogan, Indonesia negara hukum untuk menentukan orang itu bersalah atau tidak di pengadilan kalau merasa bersalah saya tidak akan menempuh jalur hukum," jelas dia.

(ahy/ndr)


Berita Terkait