"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipid Eksus) telah menangkap dan menahan seorang tersangka atas nama Niwen Khairiah," demikian informasi yang diperoleh detikcom, Jumat (29/8/2014).
Niwen sudah ditahan oleh aparat kepolisan pada tanggal 28 Agustus kemarin. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan oleh PPATK kepada Bareskrim Mabes Polri.
"Informasi awalnya diberikan oleh PPATK kepada Bareskrim Polri dan dikembangkan dengan penyelidikan sebelum menangkap dan menahan," ujarnya.
(ahy/rvk)










































