Bantahan ini disampaikan Machfud saat menjawab pertanyaan jaksa KPK Ahmad Burhanuddin soal setoran ke Sesmenpora saat itu Wafid Muharam agar perusahaan Machfud menjadi subkontraktor pekerjaan mekanikal elektrikal. "Tidak ada yang mulia," ujar Machfud dalam persidangan Anas Urbaningrum, Jumat (29/8/2014) malam
Pertanyaan soal setoran awal kembali diulang jaksa. Namun Machfud tetap membantah. "Tidak ada sama sekali," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny menyebut Machfud pernah bertemu Wafid membahas proyek Hambalang yang harus mendapat persetujuan dari DPR.
"Proyek Hambalang itu harus ada persetujuan DPR kan perlu dana dikucurkan anggaran. Pak Wafid minta Machfud ijon sebesar Rp 3 miliar," sebut Ronny.
Bahkan gara-gara ijon ini, Machfud sempat berselisih dengan Wafid. Sebab proyek Hambalang menurut Ronny akan diberikan ke Grup Permai meski Machfud sudah menyetor duit agar Adhi Karya menjadi pelaksana pengerjaan proyek.
"Pak Machfud sudah ijon proyek tapi ditengah jalan Nazar kasih uang ke Wafid cukup besar untuk proyek Hambalang dan Wisma Atlet. Proyek hambalang mau dikasih ke Nazar, tapi karena Pak Machfud duluan kasih ke Wafid ada kuitansinya juga, yang nerima Poniran," jelas Ronny.
(fdn/rvk)











































