"Penyelesaian hukum untuk menentukan siapa yang salah dan benar di pengadilan. Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Belum tentu Pak Adrianus bersalah. Makanya untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak biarkan pengadilan yang menetapkan," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
"Indonesia adalah negara hukum. Jika ada pelanggaran hukum, karena kita pihak yang dirugikan, harus diselesaikan dengan jalur hukum," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga saya juga menjalankan saran yang diberi Kompolnas. Jadi kita melakukan penegakan hukum terhadap Pak Adrianus sesuai saran Kompolnas," kata Kapolri.
Sutarman menilai pernyataan Adrianus yang menyebut Reskrim adalah ATM pimpinan Polri dapat berdampak membahayakan.
"Statement yang bersangkutan dapat mengakibatkan distrust pada Polri, dan masyarakat tidak akan percaya lagi pada institusi Polri dan dapat berakibat terjadinya perlawanan masyarakat terhadap Polri. Ini sangat membahayakan terhadap institusi Polri yang sedang pelan-pelan kita bangun. Dampaknya serius terhadap institusi Polri," tegas Sutarman.
(tri/rvk)











































