"Walaupun putusannya menolak seluruh gugatan (di MK), masyarakat jangan punya anggapan bahwa Prabowo tidak legowo, yang dilakukan di MA ini judicial review tentang PKPU soal DPKTb," tutur anggota tim Advokasi Merah Putih, Didi Supriyanto, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (29/8/2014).
Didi mengungkapkan sedikitnya ada 4 PKPU yang akan diuji materi antara lain PKPU nomor 9, PKPU nomor 19, PKPU nomor 21 dan PKPU nomor 31. PKPU itu berkaitan dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dan proses rekapitulasi suara Pilpres di tingkat desa/kelurahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan untuk mengkritisi putusan MK, namun jangan salah bukannya putusan itu harus benar. Biar bagaimanapun putusan MK dibuat oleh 9 manusia yang tidak luput dari kesalahan," ujar Ketua bidang Advokasi PAN ini.
Tak hanya di MA, tim Prabowo-Hatta juga masih memiliki gugatan di Mabes Polri. Seperti diketahui, Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik dan Ketua KPU Husni Kamil Manik beserta komisioner KPU saling balik melaporkan satu sama lain ke Mabes.
"Mabes Polri itu ada yang kita dilaporkan dan melaporkan. (Sampai sekarang) masih proses," tutupnya.
(aws/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini