"Pansus Pilpres bukan sesuatu yang menakutkan ini memang seperti pedang bermata 2. Peraturan KPU ditetapkan melalui proses konsultasi di DPR. Menurut saya boleh jadi ini dibahas di Pansus, jadi anggota DPR bisa juga menyadari salahnya (sebagai pemberi izin dikeluarkannya PKPU)," ujar anggota Tim Asistensi Bawaslu Safaruddin di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (29/8/2014).
"Saya kira jelas Pansus ini memperbaiki peraturan-peraturan pemilu ke depan. Saya kira tidak perlu ditakutkan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya tidak ada informasi tidak benar. Jadi, saya nazar satu hari kalau itu terbentuk. Oke," sebut Muhammad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8) lalu.
(aws/rvk)











































