Hartati Murdaya Terpidana Penyuapan Bupati Buol Sudah Bebas Bersyarat

Hartati Murdaya Terpidana Penyuapan Bupati Buol Sudah Bebas Bersyarat

- detikNews
Jumat, 29 Agu 2014 19:17 WIB
Foto: Hartati saat pencoblosan Pilpres lalu
Jakarta -

Pengusaha Hartati Murdaya yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, ternyata telah bebas. Meski begitu, terpidana kasus penyuapan Bupati Buol ini berstatus bebas bersyarat.

"Iya sudah bebas, kebebasan bersyarat. Pembebasan besyarat bulan Juli tahun ini, tanggalnya saya lupa," ujar Karutan Pondok Bambu Sri Susilarti kepada detikcom, Jumat (29/8/2014).

Menurut Sri, sosialita ini mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012 dan divonis 2 tahun 8 bulan pada 24 April 2013. Hartati juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Denda Rp 150 juta sudah dibayar," jelas Sri.

Hartati selaku bos PT Hardaya Inti Plantantion terbukti memberi suap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batulipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit. Pemberian uang tersebut lewat perantara anak buah Hartati yang sempat menjadi politisi Demokrat itu.

Pemberian uang Rp 3 miliar tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah surat yang harus ditandatangani Bupati Buol. Adapun surat-surat itu adalah surat rekomendasi untuk memperoleh izin usaha perkebunan dan hak guna usaha seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), kedua surat dari Bupati Buol kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional perihal permohonan kebijakan hak guna usaha atas nama PT CCM/HIP dan ketiga, dan yang ketiga adalah surat rekomendasi tim lahan atas permohonan izin lokasi PT Sebuku Inti Plantations (SIP).

(ear/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads