"Saksi tahu tidak awal tahun 2009 ketika saya sedang giat-giatnya pencalegan ke dapil, Attiyah menyampaikan ke Machfud (Machfud Suroso, Dirut DCL) untuk mundur dari Dutasari," ujar Anas menanggapi keterangan Direktur Operasional PT DCL Ronny Wijaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Ronny mengaku tidak mengetahui latar belakang mundurnya Attiyah dari PT DCL. Machfud menurut dia juga tidak pernah menceritakan hal ini ke dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny sebelumnya menyebut Attiyah bergabung di PT DCL pada Januari 2008 karena punya keinginan sama dengan Machfud untuk mendirikan hotel di Yogyakarta. Namun rencana ini tidak terlaksana.
"Bukan karena ingin mendaptkan proyek dari Adhi Karya?" tanya hakim anggota Prim Haryadi. "Bukan" jawab Ronny.
Menurut Ronny, Attiyah tidak mendapatkan sesuatu berupa penghasilan ataupun fee dari perusahaan meski memiliki 20 persen saham. "Tidak pernah," sebutnya.
Hakim Prim juga mempertanyakan alasan pembuatan akta notaris kepemilikan saham yang dibuat mundur. Akta yang sebenarnya dibuat pada Agustus 2011 dicantumkan menjadi 27 Februari 2009. Pada akta baru, tersisa Machfud Suroso dan Ronny yang memiliki saham masing-masing 70 persen dan 30 persen.
"Perintah Pak Machfud begitu. Penilaian saya nggak ikut-ikut (kasus Hambalang) tapi terlibat di perusahaan itu maka dibuat mundur," terang Ronny.
(fdn/rmd)