Kapolri Jenderal Pol Sutarman siap mencabut laporan pada komisioner Kompolnas Adrianus Meliala. Laporan itu akan dicabut bila Adrianus mencabut ucapannya soal 'Reskrim ATM Polri'.
"Syaratnya ada dua. Syarat pertama, harus meminta maaf secara terbuka di seluruh media yang ada di Indonesia. Terutama media yang digunakan memberikan statemen di masyarakat. Kedua, mencabut statemennya yang dapat menimbulkan distrust terhadap institusi Polri dan dampaknya sangat luas terhdap masyarakat," jelas Sutarman di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Adrianus dilaporkan Divisi Humas Polri terkait pernyataannya itu di sebuah media televisi. Adrianus menyampaikan ucapan soal ATM itu terkait kasus suap AKBP M di Polda Jabar. Kemudian Divisi Humas Polri melaporkan Adrianus ke Bareskrim Polri. Adrianus sudah diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau tidak merasa bersalah saya akan proses melalui pengadilan karena sekali lagi negara ini adalah negara hukum. Tetapi kalau polisi merasa bersalah sekali lagi saya tidak akan membawa ke ranah hukum," tutupnya.
(ahy/ndr)