Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes M Iqbal, mengatakan keenam tersangka tersebut berinisial JD (29), BG (54), AS (61), SM (38), AM (54), dan IS (20). Penangkapan 6 pengedar ganja tersebut berawal dari keterangan masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Jakarta Utara.
"Dari hasil penyelidikan selama 1 bulan kita menangkap 6 pengedar ganja dan mengamankan 100 Kg daun ganja kering. Apabila dirupiahkan ganja tersebut bernilai Rp 500 juta," kata Iqbal di kantornya, Jumat (29/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah penangkapan JD, beberapa tersangka lain BG, AS, SM, AM, dan IS berhasil diamankan di daerah Pademangan, Tanjung Priok, dan Cilincing dengan barang bukti ganja yang jumlahnya berbeda-beda," jelasnya.
Menurut Mantan Kepala Sekolah Kepolisian Negara (SPN) ini, keenam pelaku tersebut merupakan sindikat pengedar ganja dari Jakarta, Aceh, Bandung, dan Banten. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku yang diamankan diperkirakan masih menjadi kaki tangan seorang bandar yang identitasnya sudah kami ketahui dan sekarang sedang diburu," ucap pria kelahiran Palembang ini.
"Dalam aksinya para pelaku diarahkan untuk mengambil paket ke suatu tempat untuk diberikan kepada seseorang dengan upah ratusan ribu sampai jutaan rupiah setiap pengiriman barang," ujarnya.
Dari aksinya tersebut, keenam pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(tfn/aan)