"Sudah ada (koordinasi-red)," kata Jampidsus Widyo Pramono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Mengingat Wawan saat ini juga menjadi tersangka KPK dalam kasus pengadaan alat-alat kesehatan dan kasus penyuapan pada Akil Mochtar, maka Kejagung tidak bisa sembarang memeriksa Wawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widyo menjelaskan, meski jadi tahanan KPK, pemeriksaan Wawan oleh Kejagung tetap berjalan. Namun Widyo tidak menjelaskan di mana dan kapan pemeriksaan dilakukan.
"Soal pemeriksaan di mana, itu tergantung penyidik. Prosedur itu kita ikutin semuanya. Kita tidak akan melanggar prosedur yang ada," jelasnya.
Kejagung menetapkan Wawan sebagai tersangka dengan jabatannya sebagai Komisaris PT Bali Pasifik Pragama. Selain Wawan, Kejagung juga menetapkan 6 tersangka di kasus ini.
Sementara itu pada bulan Juni 2014 lalu, Wawan divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor karena terbukti bersalah menyuap eks Ketua MK Akil Mochtar. Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan bersama Ratu Atut.
(slm/nrl)