20 Anggota Dewan di Bali Jadi Tersangka Penyelewengan APBD

20 Anggota Dewan di Bali Jadi Tersangka Penyelewengan APBD

- detikNews
Rabu, 05 Jan 2005 14:07 WIB
Denpasar - Dua puluh anggota DPRD Provinsi Bali dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali dalam kasus dugaan penyelewengan APBD dana purna bhakti total sebesar Rp 184.970.037.727.Hal itu disampaikan Kajati Bali Barman Zahir dalam jumpa pers di Kantor Kejati Bali jalan Mpu Tantular Denpasar, Rabu (5/1/2005). Turut hadir Asisten Intelijen Kejati Bali Sukarni.Identitas kedua puluh anggota dewan tersebut disampaikan Barman dalam inisial. Namun berdasarkan penelusuran wartawan, nama-nama sesuai inisial itu pun diperoleh.Rinciannya, untuk DPRD Bali kerugian negara sejumlah Rp 50.081.066.000 dengan 5 tersangka. Mereka adalah IBW (Ida Bagus Putu Wesnawa), MM (Murdiansyah Malik), IGS (I Gusti Ngurah Surya), GI (Gede Indria), IGRW (I Gusti Rai Wirajaya), dan kawan-kawan termasuk anggota Panitia Anggaran.Untuk DPRD Kota Denpasar adalah IKS (I Ketut Sukita) dengan kerugian Rp 32.498.673.000. Untuk DPRD Kabupaten Badung adalah IBS (Ida Bagus Suryatmaja) dengan kerugian Rp 27.978.370.560.Kemudian untuk DPRD Kabupaten Klungkung adalah IWS (I Wayan Sutena) dengan kerugian Rp 1.074.333.000. Untuk DPRD Kabupaten Karangasem adalah NM (Nyoman Matal) dengan kerugian Rp 11.886.612.530.Selanjutnya untuk DPRD Kabupaten Buleleng adalah NSD (Nyoman Sudarmaja Duniaji), IGWD (I Gede Widnyana Dangin), MS (Made Sudana), dan MGA (Made Gede Astawa) dengan kerugian Rp 8.868.719.200.Lalu untuk DPRD Kabupaten Gianyar adalah IWA (I Wayan Ardita) dengan kerugian Rp 9.635.600.000. Untuk DPRD Kabupaten Tabanan adalah IMA (I Made Arimbawa) dengan kerugian Rp 29.529.885.957. Untuk DPRD Kabupaten Bangli adalah IWKS (I Wayan Kaler Sudira) dengan kerugian Rp 11.073.600.000.Terakhir untuk DPRD Kabupaten Jembrana adalah IWM (I Wayan Mawa), INS (I Nyoman Sudarma), IPK (I Putu Kamawijaya), IDMD (I Dewa Made Danawiguna) dan kawan-kawan dengan kerugian Rp 2.343.177.500.Tidak DitahanMeski sudah menjadi tersangka, kedua puluh anggota dewan itu tidak ditahan. Menurut Barman, kebanyakan mereka masih bertugas. Sehingga untuk sementara, demi kelancaran pemeriksaan dan pembangunan di daerah masing-masing, pihaknya tidak melakukan penahanan."Namun apabila sah, kita panggil tiga kali tidak datang, maka akan kami jemput paksa dan akan melakukan penahanan," tukasnya.Menurut dia, penyidikan dimulai hari ini. Namun belum ada tersangka yang diperiksa. Pihaknya baru akan mengirim surat izin pemeriksan ke Mendagri dan Gubernur Bali besok.Kenapa yang disebut baru 20 anggota dewan? "Kita masih kesulitan menentukan jumlah tersangka. Karena ada anggota Panitia Anggaran yang setiap tahun anggotanya berganti," kata Barman.10 Poin PelanggaranDiuraikan dia, pihaknya menemukan 10 poin pelanggaran. Antara lain 9 poin pelanggaran terhadap PP 110/2000 tentang kedudukan protokoler dan keuangan anggota dewan. Kemudian 1 poin mengenai uang purna bhakti."Panitia Anggaran adalah pencetus ide munculnya uang di luar PP 110. Contoh, mereka mendapat asuransi jiwa, seharusnya asuransi kesehatan. Kenapa dibuat asuransi jiwa, itu kesalahan mutlak," kata Barman.Pengeluaran dana tersebut, lanjut dia, tidak dilindungi payung hukum dari uang apa saja yang diterima anggota dewan. Ini ternyata di luar PP 110. Juga disebutkan melanggar PP 105/2000 tentang keserasian pendapatan dewan. Seharusnya pendapatan dewan disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah."Di sini ada kejanggalan hal itu tidak dilindungi payung hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Nantinya dari hasil penyidikan yang mulai dilakukan hari ini bukan hanya legislatif yang menjadi tersangka, diperkirakan ada kaitannya dengan eksekutif. Bisa saja eksekutif menjadi tersangka," kata Barman.Menurut PP 110/2000 ayat 2, uang penghasilan dewan antara lain uang representasi sebagai pimpinan dewan, pimpinan fraksi, pimpinan komisi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan khusus, dan tunjangan perbaikan penghasilan. (sss/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini