Mabes Polri: Adiguna Cuma Pernah Punya Izin Senjata Peluru Karet
Rabu, 05 Jan 2005 13:35 WIB
Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Paiman membantah keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani bahwa tersangka kasus penembakan di Fluid Bar Hotel Hilton Adiguna Sutowo memiliki izin kepemilikan senjata api. Yang dimiliki Adiguna hanya izin kepemilikan senjata peluru karet dan itu sudah dicabut."Dia tidak punya izin kepemilikan senjata api (IKSA). Di data tidak ada. Penjelasan dari intel dia memang pernah mendapat izin kepemilikikan senjata peluru karet tapi sekarang dia sudah tidak punya karena sudah dicabut sebelum kejadian," kata Paiman.Paiman, yang ditemui wartawan di sela-sela rapat Korps Kenaikan Pangkat sekitar 30 perwira menengah dari AKBP menjadi Kombes di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (5/1/2005), mengaku tidak mengetahui kapan izin kepemilikan senjata peluru karet Adiguna dicabut dan apa alasannya. Dijelaskan Paiman, izin kepemilikan senjata bisa dicabut dengan berbagai alasan. Misalnya karena tidak melakukan perpanjangan izin yang harus dilakukan setahun sekali, atau izin dicabut karena yang bersangkutan tidak layak memiliki izin tersebut."Mungkin dia tidak melapor. Kalau tidak melapor otomatis izin kepemilikan itu tidak resmi dan harus dicabut izinnya. Setelah dicabut baru dilanjutkan dengan penyerahan senjata karena sudah tidak berlaku lagi. Jika seseorang menggunakan senjata tanpa surat izin bisa disimpulkan ilegal. Tapi harus dibuktikan dulu," ujar Paiman.Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani mengatakan Adiguna Sutowo mengantongi izin kepemilikan senjata api. Bahkan, izin tersebut masih berlaku hingga kini. Namun Firman Gani mengaku kesulitan untuk memastikan adanya surat izin tersebut. Pernyataan Firman ini bertentangan dengan penjelasan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung sebelumnya yang menyatakan Adiguna Sutowo tidak mempunya izin kepemilikan senjata api.
(gtp/)











































