"Kira-kira setengah tahunan mereka bekerja di rumah korban. Tapi kami belum mendalami siapa yang duluan bekerja di situ apa tersangka yang perempuan atau yang laki-laki," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Indra Fadillah siregar kepada wartawan, Jumat (29/8/2014).
Indra mengungkapkan, di rumah korban, tersangka Tia bertugas untuk mengerjakan perkejaan di dalam rumah. Sementara tersangka Ade, bertugas membersihkan kebun dan menjaga anjing peliharaan majikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di saat pemilik rumah sedang pergi keluar, kedua tersangka merencanakan pencurian di rumah korban. Aksi pencurian itu dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2014 lalu. Mereka kemudian menggeledah kamar-kamar di rumah korban untuk mencari barang-barang berharga.
"Uang yang dicuri itu milik anak korban, yang disimpan di lemari di dalam kamar korban," imbuhnya.
Setelah berhasil menemukan 'harta karun' di rumah korban, kedua tersangka pun kegirangan. Saking girangnya, mereka kemudian berfoto-foto di dalam kamar korban sambil menyerakkan uang hasil curian.
"Foto tersebut kemudian diunggah mereka ke akun Facebook. Mereka berpose berdua sambil memegang uang korban," pungkasnya.
(mei/aan)