"Dulu tersangka pernah ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sekitar tahun 2013 lalu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengungkapkan, Ony saat ini ditahan di LP Salemba atas kasus penipuan dengan menggunakan modus yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ony saat itu melakukan aksinya di Jakarta Barat, hingga kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat. Setelah ditangkap, Ony diproses penyidik polisi hingga akhirnya kasusnya disidangkan. Ony kemudian mendapatkan vonis penjara atas kasus penipuan tersebut.
"Dia sekarang masih ditahan di LP Salemba, menjalani masa tahanan untuk kasus yang sebelumnya," ujarnya.
Namun rupanya, jeruji besi tidak membuat Ony kapok. Di saat tengah menjalani masa hukumannya, Ony justru kembali melakukan aksi serupa. Ironisnya, hal ini dilakukan oleh Ony dari balik jeruji LP.
"Tersangka merupakan pelaku tunggal," ujar Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen.
Bagaimana Ony bisa membawa handphone ke dalam LP? "Kalau itu kami tidak tahu, silakan tanya ke pihak yang berwenang (LP) kalau masalah itu. Yang pasti kami sudah menyita barang bukti telepon genggam modem, dan 12 buah SIM card," pungkasnya.
(mei/aan)