"Tidak hanya harus legowo, tetapi dengan sikap yang penuh antusiasme, sikap penuh positif untuk memuluskan Pak Jokowi ke suatu sistem tata negaraan yang sudah disepakati bersama karena Pak Jokowi mencalonkan diri sebagai presiden dari Gubernur sudah dibenarkan oleh Undang-Undang," kata Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Dia juga menekankan tidak ada poin terkait majunya Jokowi sebagai calon presiden. Ahmad menilai sikap yang mengisyaratkan penolakan mundurnya Jokowi itu tidak sesuai dengan aspek moral, politik, hingga peraturan dalam Undang-Undang. Jika niat penolakan ini direalisasikan, dia melihat potensi perlawanan rakyat yang tidak setuju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, soal alasan karena Jokowi belum minta izin ke DPRD saat hendak maju sebagai capres, menurutnya hal itu tidak bisa dibenarkan. Dia menegaskan jika dalam Undang-Undang Pilpres atau Undang-Undang Pemerintah Daerah tidak mewajibkan Jokowi harus pamit untuk maju sebagai capres.
"Apakah Undang-Undang Pilpres atau Undang-Undang pemerintah daerah itu harus pamit untuk mencalonkan diri sebagai capres. Kan tidak ada satupun norma hukum wajib yang membuat Jokowi harus pamit kepada DPRD DKI," Anggota Komisi III DPR itu.
(hat/mpr)