"Iya jangan percaya. Apalagi kalau sudah meminta ditransfer melalui rekening, jangan dipercaya," ujar Wakapolri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Mantan Kabaharkam Polri itu juga mengatakan bahwa aksi penipuan dengan mencatut nama pejabat atau institusi itu sudah sering terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ony diamankan petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 4 Agustus 2014 lalu. Ia ditangkap atas kasus penipuan terhadap seorang perwira menengah (pamen) di Polda DIY yang meminta sejumlah uang, seolah-olah dilakukan oleh Wakapolri.
Ony beraksi dari dalam LP Salemba, Jakarta Pusat. Dengan berbekal telepon genggam, Ony melancarkan aksinya untuk menipu korban.
Ony memerankan berbagai 'peran', mulai dari sebagai Wakapolri, hingga ajudan Wakapolri. Awalnya Ony menghubungi ajudan korban dan meminta disambungkan kepada korban, seolah-olah dari ajudan Wakapolri.
Hingga akhirnya, Ony meminta agar korban mengirimkan uang sebesar Rp 14 juta untuk ongkos pesawat keponakannya yang akan pulang kampung. Korban pun terpedaya dengan aksi penipuan Ony ini hingga akhirnya mentransfer uang kepada rekening milik istri tersangka Ony.
(mei/aan)