MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU TPPU yang Diajukan Akil

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU TPPU yang Diajukan Akil

- detikNews
Jumat, 29 Agu 2014 05:40 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) pagi ini dijadwalkan akan menggelar sidang perdana uji materi UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan eks Ketua MK, Akil Mochtar. Sidang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB.

"Iya hari ini sidang perdana, nanti sidangnya jam 09.00 WIB," ujar pengacara Akil, Adardham Achyar saat dihubungi, Jumat (29/8/2014).

Namun, dalam sidang perdana ini Akil tak akan hadir ke MK. Tim pengacara akan berusaha agar Akil bisa dihadirkan pada persidangan berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau hari ini Pak Akil nggak datang, kan juga cuma sidang perdana," kata Adhardam.

"Nanti kami akan meminta agar majelis hakim konstitusi memanggil Pak Akil, biar KPK membolehkan. Saya sudah angkat bendera putih kalau sama KPK," imbuhnya.

Ada sekitar delapan pasal di UU TPPU yang diujimaterikan. Dasar pengajuan gugatan ini karena pasal undang-undang tersebut dirasa tidak sesuai dengan frasa keadilan.

Pihak Akil berpendapat poin perampasan yang ada dalam pasal-pasal di UU TPPU tidak perlu digunakan lantaran sudah ada UU 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor. Dengan UU Tipikor, sudah cukup untuk melakukan perampasan.

(kha/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads