Pria Ini Catut Nama Wakapolri Untuk Menipu Polisi Berpangkat Kombes

Pria Ini Catut Nama Wakapolri Untuk Menipu Polisi Berpangkat Kombes

- detikNews
Jumat, 29 Agu 2014 00:41 WIB
Jakarta - Seorang pria bernama Ony Suryanto (31) ditangkap aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus penipuan terhadap seorang polisi berpangkat Kombes di Polda DIY. Tak tanggung-tanggung pelaku mencatut nama Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk mengelabui korbannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka.

"Betul, yang bersangkutan sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Resmob," ujar Heru saat dihubungi wartawan, Kamis (28/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru mengatakan, peristiwa terjadi pada 3 Juli 2014. Tersangka saat itu meminta sejumlah uang kepada korbannya, yang seolah-olah hal itu dilakukan oleh Wakapolri.

"Kerugiannya mencapai belasan juta rupiah," imbuhnya.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengungkapkan, kasus bermula ketika korban mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Wakapolri yang disampaikan melalui ajudannya.

Untuk memuluskan rencana bulusnya itu, ia memainkan banyak 'peran'. Tidak hanya berpura-pura sebagai Wakapolri, tersangka juga memainkan peran sebagai Sepripim Wakapolri AKBP Dicky, dan juga 'keponakan' Wakapolri.

"Sebelumnya tersangka menghubungi nomor telepon ajudan korban dan berpura-pura menjadi Sepripim Wakapolri. Setelah tersambung dengan korban, pelaku kemudian berpura-pura menjadi Wakapolri. Padahal yang menghubungi ajudan korban maupun korban itu dia-dia juga," jelas Didik.

Dengan bahasa-bahasa khas polisi, tersangka kemudian meminta korban untuk membantunya. Saat itu, tersangka meminta ditransfer uang Rp 14.200.000 untuk mengongkosi 'keponakannya' yang bernama Rendi.

"Kemudian korban mentransfer uang sebanyak Rp 15 juta ke rekening BCA KCP Rawabelong atas nama istri tersangka," ujarnya.

Belakangan, korban baru menyadari bahwa dirinya telah tertipu oleh tersangka. Korban pun kemudian melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Juli 2014 lalu.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen mengatakan, tersangka baru berhasil diamankan pada tanggal 4 Agustus 2014 lalu.

"Awalnya kami menelusuri rekening yang digunakan pelaku untuk menampung uang hasil curian, dan setelah didapat informasi ternyata rekening tersebut ada pada istri tersangka, SEW di Palmerah, Jakarta Barat," ungkap Handik.

Polisi kemudian menginterogasi Sri atas kasus tersebut. Sri kemudian mengakui bahwa uang tersebut dikirim oleh suaminya yang berada di LP Salemba, Jakarta Pusat.

"Jadi pelaku ini kami amankan dari LP Salemba. Dia melakukan kejahatannya di balik jeruji besi LP Salemba," pungkasnya.

(mei/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads