"Dollarnya dari saya, rupiah dari saya tanahnya dari saya," ujar Attabik dalam sidang lanjutan Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/8/2014) malam.
Hakim ketua Haswandi mengulang pertanyaan soal muasal duit dollar tersebut. "Bapak jujur saja makanya dari awal saya minta kejujuran, apakah yang US$ 1 juta berasal dari terdakwa?" tanya Haswandi. " Sama sekali tidak," jawab Attabik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghasilan dari pencetakan kamus menurut Attabik mencapai miliaran rupiah. "Kalau dihitung hitung mungkin sekitar Rp 10 miliar," sebutnya
Attabik di awal persidangan menyebutkan pembelian dua bidang tanah yakni tanah seluas 7870 meter persegi di Jl DI Panjaitan, Mantrijeron dan tanah 200 meter persegi dilakukan juga dengan US$ dan emas batangan. Lokasi tanah yang dibeli sekitar Rp 15 miliar ini menurut Attabik berdekatan dengan pesantren miliknya.
"Kurang lebih Rp 15 miliar kemudian tanah itu saya beli dengan 4 macem barang, satu saya beli dengan tanah tukeran kira-kira kurang lebih 1.100 meter. Yang kedua saya jualkan tanah dua tempat dua sertifikat lagi kemudian di samping itu saya bayar dengan emas batangan. Kemudian juga saya beli dengan uang dollar, dan dengan uang rupiah," ujar Attabik.
"Penghasilan saya macam-macam ada dari penjualan buku. Kemudian ada juga dari pemberian orang lain dalam bentuk rupiah. Tapi kalau sudah kumpul saya tukar dalam bentuk dollar," tegas Attabik.
(fdn/kha)